ISTIQOMAH - PROFESIONAL - AMANAH

TUGAS MK: HAM STH GARUT

Dosen: Drs. Taufik Rohman, SH.MH.

Di Kumpulkan Sabtu 28 Maret 2009

Jawaban di tulis tangan pada kertas folio bergaris


POLWILTABES SEMARANG TAHAN SYEKH PUJI


SEMARANG (Jawa Pos:170309) - Penyidik Polwiltabes Semarang kemarin kembali memeriksa H Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Meski pemeriksaan belum rampung, Syekh Puji sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Seperti pemeriksaan Jumat (6/3) lalu, pemeriksaan kemarin berlangsung hingga malam. Hingga berita ini ditulis pukul 23.00 tadi malam, Syekh Puji masih diperiksa intensif. Pengusaha kuningan dan kaligrafi asal Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, itu diperiksa sejak pukul 10.00. Artinya, pemilik Ponpes Mifftahul Janah tersebut telah diperiksa 13 jam.

Tanda-tanda Syekh Puji akan ditahan muncul sejak sebelum pemeriksaan. Kabar itu makin santer berembus hingga pukul 21.00. Seperti diberitakan, Syekh Puji yang menikahi siri bocah 12 tahun, Lutviana Ulfa, disangka menyalahi UU Perlindungan Anak, pasal 82, dan pasal 290 KUHP mengenai Pencabulan.

Kapolwiltabes Semarang Kombespol Edward Syah Pernong menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka. "Penetapan sebagai tersangka mulai malam ini (semalam, Red)," tutur Kapolwiltabes. Penetapan tersangka itu juga diikuti penahanan Syekh Puji.
"Surat penangkapan sudah keluar," tambah Kasatreskrim Polwiltabes Semarang AKBP Roy Hardi Siahaan. Apakah Syekh Puji langsung ditahan? "Kalau hal ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti kan ditahan," tegas Kasatreskrim. Penahanan tidak dilakukan di sel tahanan Polwiltabes, tapi di ruang Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Roy mengatakan, sahnya sebuah pernikahan tidak hanya dilihat dari hukum Islam. Sebagai warga negara, Syekh Puji tetap harus tunduk dengan hukum positif. Yaitu, UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Syekh Puji juga didakwa telah melanggar pasal 82 dan 88 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Setidaknya ada 110 pertanyaan yang diajukan petugas kepada Syekh Puji. antara lain pertanyaan seputar sah dan tidaknya pernikahan Syekh Puji dan Ulfa. Dalih yang disampaikan bahwa Ulfa sudah dewasa yang ditandai dengan menstruasi tidak dihiraukan penyidik. Sebab, sesuai UU Pernikahan, jika ingin menikahi anak di bawah 16 tahun, yang bersangkutan harus meminta izin dan penetapan dari pengadilan agama. Dalam pemeriksaan ini, Syekh Puji juga mengatakan bahwa dirinya belum pernah melakukan hubungan suami-istri dengan Lutviana Ulfa.

AKBP Roy Siahaan juga mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pernikahan dengan anak di bawah umur ini. Mungkin yang dibidik sebagai tersangka adalah orang tua Ulfa, Suroso, dan tim sukses yang mencarikan calon istri untuk Syekh Puji. "Mengacu pada undang-undang perkawinan, orang tua itu wajib menghindari pernikahan di bawah umur. Tolong dijabarkan sendiri. Tapi, sementara ini tersangka masih satu," tandas Roy. Dia juga menjelaskan kemungkinan adanya eksploitasi terhadap diri Ulfa dalam kasus ini. Faktor pendukung dugaan ini adalah Ulfa masih di bawah umur dan berparas cantik.

Juru bicara keluarga Syekh Puji, Sedyo Prayogo SH Mhum, mengatakan, Syekh Puji menerima surat penangkapan saat diperiksa polisi. Bila diperlukan, dalam 1 x 24 jam disusul dengan surat penahanan. Hal itu dilakukan jika tersangka tidak kooperatif. Di antaranya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau melakukan perbuatan serupa. "Namun ,sampai saat ini (semalam, Red) pihak keluarga masih menunggu. Bila diperlukan, akan melakukan perlawanan hukum," tuturnya. (jpnn/nw)

GOLKAR MINTA HAK PILIH TNI/POLRI DIAKTIFKAN

JAKARTA (okezone: Selasa, 17 Maret 2009 - 11:17 wib) - Partai Golkar menilai demokrasi Indonesia tidak boleh mendiskriminasi hak politik anggota TNI/Polri dalam pemilihan umum. Golkar meminta di masa datang hak memilih anggota TNI/Polri harus dipulihkan.
"TNI/Polri juga adalah warga negara yang memiliki hak politik. Tidak tepat jika mencabut hak memilih TNI/Polri," ujar Ketua DPP Partai Golkar Theo L Sambuaga dalam Debat Politik bertajuk "Platform Partai Politik di Bidang Keamanan Nasional" di Hotel Santika, Jalan Aipda KS Tubun No 7, Slipi, Jakarta, Selasa (17/3/2009). Theo menilai, TNI/Polri harus disamakan statusnya dengan pegawai negeri sipil (PNS). Dalam pemilu, PNS diberikan hak memilih namun untuk bisa dipilih, harus mundur dari jabatannya. Bagi Theo, hal ini harus direalisasikan di masa datang.
"Kalau mau dipilih, mundur dulu. Jadi harus begitu nanti untuk TNI/Polri," sambung Ketua Komisi I DPR ini. Theo mengaku memang perlu ada pembahasan lebih lanjut. Tapi bahwa wacana itu harus direalisasikan adalah sebuah keajaiban. Diketahui, sejak reformasi bergulir, anggota TNI/Polri tidak lagi diberi hak memilih dan dipilih.(kem) (uky)

HAM ANAK JALANAN

Ditengah ketiadaan definisi/ pengertian tentang anak jalanan, dapat ditemui adanya pengelompokan anak jalanan berdasar hubungan mereka dengan keluarga. Pada mulanya ada dua kategori anak jalanan, yaitu children on the street dan children of the street. Namun pada perkembangannya ada penambahan kategori, yaitu children in the street atau sering disebut juga children from families of the street.

Pengertian untuk children on the street adalah anak-anak yang mempunyai kegiatan ekonomi di jalanan yang masih memiliki hubungan dengan keluarga. Ada dua kelompok anak jalanan dalam kategori ini, yaitu anak-anak yang tinggal bersama orangtuanya dan senantiasa pulang ke rumah setiap hari, dan anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi dan tinggal di jalanan namun masih mempertahankan hubungan dengan keluarga dengan cara pulang baik berkala ataupun dengan jadwal yang tidak rutin.

Children of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh atau sebagian besar waktunya di jalanan dan tidak memiliki hubungan atau ia memutuskan hubungan dengan orangtua atau keluarganya.

Children in the street atau children from the families of the street adalah anak-anak yang menghabiskan seluruh waktunya di jalanan yang berasal dari keluarga yang hidup atau tinggalnya juga di jalanan.

SOAL:

1. Polisi mendakwa Syekh Puji telah melanggar Pasal 82 UU Perlindungan anak dan Pasal 290 KUHP. Buatlah sebuah uraian pembuktian tentang kedua pasal yang dijadikan oleh Penyidik dari Polwiltabes Semarang tersebut sebagai dakwaan, dan kaitkan dengan HAM Anak ?

2. Selain Syekh Puji, menurut Penyidik, akan ada tersangka lain. Siapa menurut anda yang patut diduga telah melakukan tidak pidana tersebut, dan pasal apa yang kira-kira akan didakwakan kepada terdakwa tersebut. Jelaskan pendapat anda, !

3. Menurut Anda adakah pihak lain lagi yang melanggar HAM ? jelaskan tentang jawaban anda tersebut ?

4. Apa yang dimaksud dengan ekploitasi seksual dan eksploitasi anak ? jelaskan dan berikan contohnya

5. Apakah anda setuju, tentang pernyataan Theo L Sambuaga tersebut di atas? Jelaskan pendapat anda, dan kaitkan dengan HAM.

6. Hak seseorang dibatasi oleh hak orang lain. Apa maksudnya? jelaskan

7. Sebutkan HAM anak di dalam UUD 1945 hasil amandemen, dan jelaskan.

8. Sebutkan HAM anak di dalam UU No. 23 Tahun 2002, jelaskan

9. Bagaimana Sistem Peradilan Pidana dalam tindak pidana pelanggar HAM Berat? Jelaskan

10. Pasal 3 Code Of Conduct For Law Enforcement Officials menyebutkan bahwa, “Para Petugas penegak hukum (polisi) boleh menggunakan kekerasan HANYA KETIKA, benar-benar diperlukan dan dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan tugas mereka”. Pasal tersebut harus bersandar pada prinip-prinsip: a.Suatu pengecualian, b. Proporsional c. Terukur, d. Tindakan terakhir. Uraikan prinsip-prinsip tersebut

11. RYAN si Jagal dari Jombang adalah pelanggaran HAM berat. Mengapa Ryan di adili di Pengadilan Negeri bukan di Pengadilan HAM? jelaskan

0 Comments:

Post a Comment



Designer: Douglas Bowman | Dimodifikasi oleh Abdul Munir Original Posting Rounders 3 Column