ISTIQOMAH - PROFESIONAL - AMANAH

KULIAH HAM STH GARUT -V

PRINSIP-PRINSIP DASAR PENEGAKAN HUKUM (Dalam penggunaan kekerasan/Senjata Api oleh aparat penegak hukum)

1.Legalitas
Prinsip ini berarti bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh aparat hukum harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Prinsip legalitas dalam HAM tidak hanya diatur dalam perundang-undangan nasional, tetapi juga secara internasional.
2. Nesesitas
Nesesitas berarti sebuah keadaan yang mengharuskan aparat hukum melakukan suatu tindakan, karena suatu kejadian yang tidak dapat dihindarkan, sehingga terpaksa membatasi kebebasan seseorang
3. Proporsional
Prinsip proporsional dalam penegakan hukum, tidak boleh disamakan dengan kata yang sama dalam tindakan Tentara/ Angkatan Bersenjata yang mematikan. Prinsip proporsionalitas atau terukur/sesuai harus diterapkan dalam setiap tahap tindakan, terutama bila dilakukan pada saat penggunaan kekerasan atau senjata api (senpi). Penggunaan kekerasan atau senpi hanya pada saat:
a. Tersangka menggunakan sarana/alat kekerasan atau senpi
b. Keadaan mendadak yang diperkirakan dapat timbulkan kematian petugas, masyarakat, atau pihak lain
c Kondisi/ keadaan penuh bahaya atau ancaman sudah nyata/ dekat
d. Resiko kekerasan dan penggunaan senpi diperkirakan pasti terjadi

KEADAAN YANG DIIJINKAN UNTUK MENGGUNAKAN SENPI:
1. Senpi hanya boleh dipakai dalam keadaan luar biasa
2. Senpi hanya boleh dipakai untuk membela diri atau membela orang lain terhadap ancaman kematian atau luka-luka berat
3. Untuk mencegah terjadinya kejahatan berat yang mengancam nyawa
4. Untuk menahan atau mencegah larinya seseorang yang mengancam, dan/untuk menghentikan ancaman
5. Dalam setiap kasus, dimana langkah-langkah yg lebih lunak tdk cukup
6. Penggunaan senpi hanya dibolehkan bila benar-benar melindungi nyawa manusia

PROSEDUR PENGGUNAAN SENPI:
1. Petugas harus sebutkan identitas dirinya sebagai aparat hukum
2. Petugas harus memberi peringatan jelas (Miranda Warning).
3. Petugas harus memberi waktu yang cukup agar perintah dipertimbangkan
4. (tersebut no.3) hanya dilakukan bila pengunduran waktu akan akibatkan kematian, luka berat terhadap petugas atau orang lain
5. Bila situasi tidak dapat ditunda

TINDAKAN PETUGAS SETELAH PENGGUNAAN SENPI:
1. Segera memberi bantuan medis
2. Memberitahukan kepada keluarga tentang akibat penggunaan senpi
3. Penyidikan pihak lain harus diijinkan bila diminta atau diperlukan
4. Membuat laporan terperinci dan lengkap tentang penggunaan senpi tersebut

0 Comments:

Post a Comment



Designer: Douglas Bowman | Dimodifikasi oleh Abdul Munir Original Posting Rounders 3 Column