ISTIQOMAH - PROFESIONAL - AMANAH

KULIAH HAM STH GARUT - DUABELAS

PERLINDUNGAN DAN STANDAR HAM INTERNASIONAL PADA SAAT RUSUH SIPIL, DARURAT DAN KONFLIK BERSENJATA


Prinsip Umum:

1. Hukum HAM Internasional mengikat bagi semua Negara dan petugas-petugasnya, termasuk para pejabat penegak hukum (Internasional Covenanton Civil and Political Rights, ICCPR/ Persetujuan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, Pasal 2(3)).

2. Hak asasi manusia adalah persoalan yang sah bagi hukum internasional dan pengawasan internasional (Charter of The United Nations, Piagam PBB, Mukadimah Pasal 1 dan 55.c)

3. Para petugas penegak hukum wajib mengetahui dan menerapkan standar-standar internasional bagi HAM (ICCPR pasal 2 (3) dan Code of Cunduct pasal 2)


Perilaku Yang Etis dan Sah Aparat penegak Hukum:

1.Hak asasi manusia berasal dari martabat hakiki setiap pribadi manusia, dan para aparat penegak hukum harus senantiasa memenuhi tugas yang dibebankan kepada mereka oleh hukum, dengan melayani masyarakat dan dengan melindungi semua orang terhadap tindakan-tindakan yang tidak sah, sesuai dengan tingkat tanggungjawab tinggi yang diwajibkan oleh profesi mereka (Code of Cunduct, pasal 1)

2.Para petugas penegak hukum tidak boleh melakukan tindak korupsi, dan harus menentang keras dan memerangi perbuatan semacam itu (Code of Cunduct, pasal 7)

3.Para petugas penegak hukum harus menghormati dan melindungi martabat manusia dan mempertahankan serta menjunjung tinggi HAM dari semua orang (Code of Cunduct, pasal 2).

4.Para petugas penegak hukumharus melaporkan pelanggran hukum, kode dan perangkat prinsip-prinsip yang memajukan dan melindungi HAM (Code of Cunduct, pasal 8, Basic Principles on the use of Force and Firearms, BPOUFF prinsip 6, 11.f, 22, 24 dan 25)

5.Semua tindakan Kepolisian harus menghormati prinsip-prinsip legalitas, keharusan, non diskriminasi, proporsional dan kemanusiaan (Code of Cunduct, pasal 2,3,5,7 dan 8, Basic Principles on the use of Force and Firearms, Mukadimah dan prinsip 2,4,5,9,11,13,14,15,16,24,25 dan 26).

6.Para pejabat penegak hukum harus senantiasa memenuhitugas yang diembankan kepada mereka oleh hukum, dengan melayani dan melindungi semua orang dari perbuatan melawan hukum (Code of Conduct, pasal 1)

7.Semua orang berkedudukan sama di depan hukum dan tanpa diskriminasi, berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama (DUHAM pasal 7, ICCPR pasal 26 dan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination, CERD/ Konvensi Internasional tentang penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi Rasial, pasal 2 dan 5).

8.Dalam melindungi dan melayani masyarakat, polisi tidak boleh melakukan diskriminasi secara tidak sah berdasarkan ras, gender, agama, bahasa, warna kulit, pandangan politik, asal bangsa, kekayaan, kelahiran atau status lainnya (UDHR pasal2, ICCPR pasal 2, 3, CERD pasal 2, 5 dan Code of Cunduct pasal 1, 2).


Perlindungan HAM pada saat RUSUH SIPIL:

1.Semua tindakan untuk pemulihan ketertiban akibat terjadinya peristiwa ruuh sipil harus menghormati HAM

2.pemulihan HAM harus dicapai tanpa diskriminasi

3.Setiap pembatasan atas Hak-hak haruslah hanya sebagaimana ditetapkan oleh hukum (UDHR pasal 29 (2) dan ICCPR pasal 9)

4.Setiap tindakan yang diambil dan setiap pembatasan terhadap hak-hak, semata-mata hanya dilakukan dengan tujuan menjamin penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk mememnuhi kebutuhan yang sah bagi moralitas, ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum (UDHR pasal 29 (2) dan ICCPR pasal 4)

5.Setiap tindakan yang diambil dan setiap pembatasan atas hak-hak, haruslah hanya yang sesuai dengan persyaratan suatu masyarakat demokratis (UDHR pasal 29 (2) dan ICCPR pasal 4)

6.Tidak ada perkecualian yang diberikan kerkenaan dengan hak untuk hidup, hak untuk bebas dari siksaan, larangan atas perbudakan, larangan atas pemenjaraan karena gagal memenuhi suatu kewajiban berdasarkan aturan ex post facto (aturan berlaku surut), pengakuan atas setiap orang sebagai pribadi di hadapan hukum; atau hak atas kebebasan berfikir, kesadaran dan agama (UDHR pasal 29 (2) dan ICCPR pasal 4 (2)).

7.Cara-cara kekerasan harus diupayakan sebelum penggunaan kekuatan (BPOUFF prinsip 4).

8.Kekuatan akan dugunakan hanya apabila perlu (BPOUFF prinsip 4)

9.Kekuatan akan digunakan hanya untuk tujuan penegakan hukum yang sah (BPOUFF prinsip 5 dan 7)

10.Kekuatan yang digunakan harus proporsional dengan tujuan penegakan hukum (BPOUFF prinsip 2 dan 5.a)

11.Setiap usaha harus dilakukan untuk membatasi kerusakan dan terjadinya luka (BPOUFF prinsip 5.b)

12.Serangkaian sarana untuk penggunaan kekuatan yang berbeda-beda harus tersedia (BPOUFF prinsip 2)

13.Tidak ada pembatasan yang tidak perlu yang akan dikenakan terhadap hak kebebasan berbicara, berkumpul, berserikat atau pergerakan (BPOUFF prinsip 12, 13, 14)

14.Smua orang yang terluka dan mengalami trauma harus segera mendapat perawatan (BPOUFF prinsip 5.c)


Perlindungan HAM pada saat KEADAAN DARURAT:

1. Keadaan-keadaan darurat dapat diberlakukan hanya sesuai hukum (ICCPR pasal 4)

2. Keadaan darurat harus dinyatakan hanya apabila keadaan darurat umum yang mengancam kehidupan bangsa dan apabila tindakan-tindakan biasa tidak mencukupi untuk menanggulangi situasi (ICCPR pasal 4)

3. Keadaan darurat harus dinyatakan secara resmi sebelum tindakan-tindakan luar biasa di ambil (ICCPR pasal 4)

4. Setiap tindakan luar biasa harus diambil hanya jika sesuai dengan kebutuhan menurut urgensi situasi (ICCPR pasal 4)

5. Setipa tindakan luar biasa harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan lain di bawah hukum international (ICCPR pasal 4)

6. Setiap tindakan luar biasa harus tidak menimbulkan diskriminasi semata-mata atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin bahasa, agama atau asal-usul sosial (ICCPR pasal 4)


Perlindungan HAM pada saat KONFLIK BERSENJATA:

1. Selama konflik bersenjata dan pendudukan, polisi harus dianggap SEBAGAI BUKAN pasukan tempur, kecuali kalau secara resmi dimasukkan ke dalam angkatan bersenjata (Konvensi Jenewa)

2. Polisi mempunyai hak untuk tidak memenuhi fungsinya di bawah pendudukan dengan alasan kesadaran dan hal ini tidak dapat mengakibatkan perubahan dari statusnya (Konvensi Jenewa)

3. Hukum kemanusiaan berlaku dalam semua situasi konflik bersenjata (Konvensi Jenewa)

4. Prinsip-prinsip kemanusiaan harus dijaga dalam semua situasi, pasukan non tempur dan orang-orang yang dilumpuhkan karena terluka, sakit dan ditangkap atau sebab lain harus dihormati dn dilindungi (Konvensi Jenewa).

5. Orang-orang yang menderita karena dampak/ akibat perang harus dibantu dan dirawat tanpa diskriminasi (Konvensi Jenewa).

6. Pembalasan dendam kepada orang-orang yang terluka, sakit dan mengalami kapal pecah, petugas dan pelayan medis, tawanan perang, orang sipil dan budaya, lingkungan alam dan pekerjaan yang mengandung kekeuatan membahayakan, DILAARANG. (Konvensi Jenewa)

7. Tak seorangpun dapat melepaskan atau dipaksa melepaskan perlindungan di bawah hukum kemanusiaan (Konvensi Jenewa).

8. Orang-orang yang dilindungi harus senantiasa mempunyai tempat berlindung kepada kekuatan yang melindungi, misalnya negara netral, Internasional Comite Red Cross/ ICRC, atau organisasi kemanusiaan lain yang tidak memihak. (Konvensi Jenewa)

9. Perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam segala situasi, misalnya; pembunuhan, penyiksaan, hukuman badan, perusakan bagian tubuh, kekejaman terhadap martabat pribadi, penyanderaan, hukuman kolektif, hukuman mati tanpi pengadilan, (Konvensi Jenewa).

0 Comments:

Post a Comment



Designer: Douglas Bowman | Dimodifikasi oleh Abdul Munir Original Posting Rounders 3 Column